skripsi tentang minuman keras pdf. KABUPATEN BULUKUMBA) SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomi Islam Jurusan Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Oleh :. skripsi tentang minuman keras pdf

 
 KABUPATEN BULUKUMBA) SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomi Islam Jurusan Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Oleh :skripsi tentang minuman keras pdf meninggal akibat minuman keras (minuman berakohol)

PENDAHULUAN A. (2001-2010), 2 artikel internet, 2 skripsi, 44 jurnal peer-reviewed , 2 prosiding seminar, 1 media audio visual, 3 dokumen pemerintah Jumlah halaman : xv, 83 halaman, 2 bagan, 6 tabel, 14 lampiran. Peraturan Derah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang tentang pengawsan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. 0140202101 JURUSAN SOSIOLOGI AGAMA FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON TAHUN 2021 . minuman keras ilegal itupun juga sudah banyak yang dimintai pertanggungjawaban. 364 dengan p=0. pertama perda Nomor 03 Tahun 2002 tentang larangan,. 37 Streamy in Headlines, Tujuhpedia. Penggolongan Minuman Keras. 1 Distribusi Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan(Studi Tentang Pemaknaan Peminum Alkohol di Komunitas SANA) Chazumah Umamah NIM 071511433080 Email : chazumah_umamah@rocketmail. SKRIPSI Oleh: M. Jurnal Holistik, Tahun VIII No. Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam)”, Skripsi, (Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh, 2019), h. 1 Distribusi Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan minuman keras tersebut di pasaran. D 06 JUNI 2017. Abstract. Minuman tradisional yang termasuk minuman golongan A yaitu tuak dengan kadar alkohol 4% (Ilyas, 2013). Mengkonsumsi minuman keras menimbulkan berbagai penyakit sosial, melahirkan berbagai bentuk penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral, agama, psikologi, dan kesehatan. Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai. Di bulan juli tahun 2021 kepolisianSelain itu, terdapat senyawa antioksidan yang baik untuk kesehatan di berbagai macam minuman instan yang terbuat dari bahan nabati lainnya seperti pada minuman instan temulawak dan kunyit yang. Akhir kata, penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca sehingga dapat memberikan wawasan dan menambah ilmu pengetahuan. 32% bubuk kapulaga. skripsi thesis, uin sunan kalijaga. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental. Hukum keharaman menjual minuman keras, juga diterapkan dalam hukum positif. Hubungan Konformitas Teman Sebaya dengan Perilaku Minum Minuman Keras pada Remaja Laki-Laki di Kelurahan Pekuncen RT 31 RW 07 Wirobrajan Yogyakarta. Ciu Bekonang yang memiliki nama lain Ciu Cangkol ini terkenal dengan sebutan Ciu khas Solo. Lingkungan tiga sekolah/kuliah diduga menjadi lingkungan yang utama untuk perilaku menyelesaikan penulisan skripsi ini yang berjudul “Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Kota Palembang Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Pengaruh Minuman Keras” penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. pdf Download (43kB) PDF (Legalitas) LEGALITAS. D 2 APRIL 2017. Mar 26, 2010 · download skripsi tugas akhir makalah artikel . 4. minuman keras, seperti menggunakan fermentasi gandum, apel, dan lainnya. Tinjauan Tentang Minuman. 3 Golongan minuman beralkohol . 8. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 26 4. Dan al-Qur'an pun mengklaim bahwa minuman keras adalah induk dari semua kejahatan. yang telah menjadi pembimbing kami, sehingga terselesaikan makalah ini. Strategi yang digunakan perusahaan sudah baik namun akan lebih baik apabila perusahaaan terus meningkatkan strategi – strateginya melihat saat ini sudah banyak kompetitor lain yang mengeluarkan produk Minuman. Penulisan skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai. Semua ini dapat terlaksana berkat bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak, sehingga pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Judul dari skripsi ini adalah “Tinjauan Yuridis Dan Sosiologis Terhadap Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Luwu “. Kandungan alkohol pada minuman ini dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek yang berbeda. Peraturan Menteri Perdagangan. PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING . Variabel :. Berdasarkan latar. 2. 16 / Juli - Desember 2015 minuman keras. 4. Pada. Pada saat sekarang banyak remaja yang mengatakan bahwa dengan meminum minuman keras keperca-yaan diri mereka bertambah dari yang pemalu menjadi pemberani, mereka beranggapan bahwa semua masalah dapat teratasi dengan meminum minuman keras. Kes Ph. 2) Golongan B : Kadar etanol 5-20%. E. 011 (p<0. Dapat dilihat bahwa remaja yang mengonsumsi minuman manis di beberapa negara belahan dunia. Apalagi minuman keras di Kabupaten Tulungagung beberapa kali memakan korban sebagaimana yang diungkap dalam artikel berikut:2 Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyita sisa minuman keras yang digunakan pesta mabuk-mabukan dan merenggut tiga nyawa. Menurut survei tentang penggunaan obat dan alkohol di Amerika pada tahun 2005, sebanyak 51,8% orang amerika usia 12 tahun keatas adalah peminum alcohol. 3. Hasil analisis hubungan frekuensi asupan minuman manis dengan akumulasi plak didapatkan korelasi koefisien (r) sebesar 0. Dalam wacana islam, ada beberapa ayat al-Qur`an dan hadist yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. 2. Permasalahan dalam skripsi ini adalah setiap masyarakat memiliki adat isti adat yang beralaku didalam kehidupannya, salah satunya tentang minuman keras tradisional atau sopi yang dimana penggunaansopi yang awalnya dipakai pada saat kegiatan adat namun mengalami perubahan yang menimbulkan masalah sosial seperti konflik sosial. Allah SWT yang senantiasa melimpahkan curahan nikmat kepada hamba-Berbicara mengenai minuman keras, sama dengan berbicara masalah yang bersifat dilematis. ”47 Minuman beralkohol dalam bahasa Arab disebut dengan. Skripsi merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana. H. “Pengaruh Ekspektasi pada Minuman Beralkohol terhadap Konsumsi Minuman Beralkoholâ€. Skripsi dapat diselesaikan guna memenuhui sala satu syarat dalam menyelesaikan Studi pada Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim semarang. minum-minuman keras dikalangan remaja Desa Rukam, disebabk an beberapa faktor yakni, faktor invidu remaja, faktor keluarga, f aktor lingkungan atau faktorzat adiktif dan zat psikoaktif pada minum-minuman keras yang dapat merusak kesehatan. melakukan tindakan meminum minum-minuman keras. Kes/Per/IV/77 tentang Minuman Keras, 4. asupan minuman manis adalah dua dan akumulasi plak rata-rata adalah 81. Yang pada Minuman keras atau minuman beralkohol bukan hal yang tabu lagi bagi semua orang, di zaman dahulu mungkin minuman keras hanya di mengerti orang orang dewasa saja karena informasi atau pengetahuan tentang minuman keras sangat terbatas apalagi untuk seseorang yang masih di bawah umur. Kegiatan remaja minum minuman keras ini, biasanya terpengaruh oleh teman-teman di dalam kelompoknya dengan tujuan agar dia bisa mendapat pengakuan di dalam kelompoknya. 300. 17-18. Setiawan (2015: 74) sesuai Pasal 5 tentang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol bahwa dilarang. Dalam penyusun skripsi ini penulis banyak menghadapi rintangan,HALAMAN PENGESAHAN SKRIPSI “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PERDA MINUMAN KERAS DI KOTA SEMARANG” Dipersiapkan dan disusun oleh Muhammad AnjasWylie Pracipto 3030. H. serta masyarakat yang mengetahui tentang peredaran minuman beralkohol. Walaupun kurang begitu memahami terhadap bahaya minuman keras,. Tindak pidana minuman keras diatur didalam KUHP Pasal 300, 492, 536, 537, 538 dan 539, yang memiliki unsur pidana yaitu membuat mabuk, mabuk di muka umum, dan menjual minuman keras serta didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 282/MENKES/SK/II/1998 Tentang standar mutu produksi minuman. Jenis minuman yang dibahas adalah. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas, masalah penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: 1. Tempat-tempat tersebut merupakan tempat yang sudah biasa sebagai tempat berkumpul dan melakukan kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol. Perilaku minum minuman keras dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti gangguan perkembangan otak, kehilangan memori, bahkan terjadi penurunan prestasi pada remaja. Kebiasaan mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan di luar batas yang wajar dapat menyebabkan pengaruh terhadap timbulnya pelanggaran norma hukum. Minuman keras sering kali menimbulkan permasalahan di dalam. 000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol secara berlebihan, dan sebanyak. Judul Skripsi : Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras Serang, Juni 2018 Skripsi ini telah disetujui untuk diujikan Menyetujui, Pembimbing I Yeni Widyastuti, S. Golongan A: Kadar Etanol 1-5% b. Sos,. Gambaran skripsi yang mengenai seseorang yang mengkonsumsi minuman keras secara berlebih,Alhamdulillah, peneliti akhirnya dapat menyelesaikan skripsi dengan judul: “Dampak Minuman Keras Terhadap Keluarga Studi Kasus Kecamatan Curup Tengah”. Minuman keras yang beredar aman bagi masyarakat; 2. Dalil tersebut antara lain. STATUS PERATURAN. . Skripsi. Ag, M. POM) Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriah bertepatan dengan tanggal 30 September 1993 di Jakarta, setelah :. Skripsi yang disusun mahasiswa di dalamnya membahas mengenai penelitian yang akan di lakukan sesuai dengan bidang studi skripsi selain sebagai persyaratan akhir pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa namun juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan. Rori, P. Th, Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2016. minuman keras pada anak dibawah umur. Misalnya penjual minuman keras yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih belum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penjual minuman keras tanpa izin. In 2007 the use of alcoholic beverages among adolescents amounted to 4. Research Gate. Setelah 2 (dua) tahun disahkan, kemudian dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. lebih keras. Tinjauan. Diharapkanorang tua harus memotivasi remaja untuk tidak mengkonsumsi minum-minuman keras, memberikan pengetahuan tentang bahaya minuman keras kepada. (faktor keturunan atau bawaan), dan pengaruh minuman keras. TENTANG DATABASE PERATURAN. HI) Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap. minuman ini paling banyak dijual di minimarket atau supermarket yaitu bir. Minuman dengan kadar etanol 1-5% dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20% tergolong minuman keras golongan B sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55% (Jurnal LPPOM MUI, 2006). Serang Banten? Adapun yang menjadi tujuan penelitian. Keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur. Gambaran Perilaku Konsumsi Minuman Beralkohol pada Mahasiswa Asal Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Kota Tomohon. 09686 Telah dipertahankan di depan Tim Penguji Pada tanggal. Dari kenyataan tersebut2. Jurnal holistik, 2(16), 2-12. 2. Pola dan faktor yang mempengaruhi peminuman minuman keras remaja Dusun Malaysia Journal of Society and Space. Sering kita mendengar, membaca, bahkan menyaksikan baik melalui media massa, cetak maupun elektronik, khususnya televisi di tayangkan sebuah atraksi bulldozer yang sedang memusnahkan ribuan bahkan jutaan botol minuman keras yang "di algojoi" oleh Polri bersama pihak terkait lainnya. S. 1. Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan. Penertiban terhadap tempat-tempat, penjualan minuman keras (kios, warung, karoke) dan tempat lain. 5 Tahun 2006 BAB III Pasal 5 tentang Minuman Keras di Ds. tentang Larangan Minuman Keras. Berdasarkan Global status report on alcohol and health 2014, sebanyak 1. Masalah yang menjadi focus dari tulisan ini adalah faktor-faktor penyebab peredaran minuman keras di Kabupaten Luwu, dampak/pengaruh yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras diPendidikan Nasional tentang dampak penggunaan minuman keras bagi remaja sehingga dapat membantu Dinas Pendidikan Nasional dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan moral remaja agar tidak terjerumus dan tidak mempunyai ketergantungan pada minuman keras. (2007). Biasanya mahasiswa yang kedapatan mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol adalah mahasiswa yang sudah kuliah selama 1- 4 tahun dan jenis minuman yang biasanya dikonsumsi adalah minuman Vodka, Mounsen Hause, anggur kolesom dan minuman lokal seperti Ciu, tuak, arak dan cap tikus. 2. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Adapun yang menjadi judul skripsi ini ialah “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Akibat Minuman Keras Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Provinsi Maluku)” Selama proses penyusunan skripsi ini tentunya penyusun banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak yang membimbing dan mendukung penulis. 300. Untuk mengetahui hubungan konformitas dengan perilaku minum-minuman keras pada remaja. Remaja Desa Kunden memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras karena minuman keras mudah didapat. Produk-produk tersebut sangat familiar di kalangan masyarakat,. Salam, Indra Nur (2017) Komunikasi Antarpribadi Orang Tua dan Anak dalam Mengatasi Kenakalan Remaja (Penyalahgunaan Minuman Keras di Kalangan Remaja) di Kelurahan Kalase’rena Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Skripsi ini ditulis sebagai persyaratan kelulusan demi menempuh Program Studi S1 Keperawatan di STIKes Insan Cendekia Medika Jombang. 1, No. remaja. Kecanduan Ketika seseorang sering minum minuman keras dalam jangka waktu yang panjang, maka dia akan mengalami kecanduan. Sehingga skripsi ini berbeda dengan skripsi 7Doni Idawan, Irman. Daftar Pesaing Sejenis. 1. Kasiha N, 2007 Pengetahuan Remaja Tentang Dampak Megkonsumsi Minuman Keras Didesa Titidu Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. n narkotika. com, berikut adalah bahaya karena terlalu sering minum minuman keras. Judul dari skripsi ini adalah “Tinjauan Yuridis Dan Sosiologis Terhadap Peredaran Minuman Keras Di Kabupaten Luwu “. Sering kita mendengar, membaca, bahkan menyaksikan baik melalui media massa, cetak maupun elektronik, khususnya televisi di tayangkan sebuah atraksi bulldozer yang sedang memusnahkan ribuan bahkan jutaan botol minuman keras yang "di algojoi" oleh Polri bersama pihak. penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Efek Minuman Keras Oplosan terhadap Perubahan Histopatologi Lambung Tikus Wistar Jantan”. Pengkonsumsian minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk. H. Kedua, skripsi dengan judul “Konformitas Pada Perilaku Minuman Keras”. Minuman. 0001/JN/2016/MS-TKN) SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum ( S. 5. 02, No. 1 Informan Penelitian 53 3. Sanksi Pidana Terhadap Peminum dan Pedagang Minuman Beralkohol Rahman Syamsuddin SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM DAN PEDAGANG MINUMAN BERALKOHOL Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Email : r7_syariahuin@yahoo. Dengan itu pemerintah kota Bekasi membuat suatu regulasi mengenai peredaran minuman keras melalui peraturan daerah no 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras di kota Bekasi. minuman keras. 2 Desember 2013: 145–152 bertujuan untuk membuat deskripsi,Alkohol adalah senyawa organik yang mengandung gugus fungsi hidroksil dan sering dikonsumsi dalam bentuk minuman oleh sebagian orang. M. dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Analisis Sosio Yuridis Terhadap Bentuk- Bentuk Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Para Pengonsumsi Minuman Beralkohol. DSuparti, M. 3 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga,. endobj 664 0 obj >/Filter/FlateDecode/ID[4A640D0255FE6E438520755FAD0ED563>]/Index[658 25]/Info 657 0 R/Length 53/Prev 243496/Root 659 0 R/Size 683/Type/XRef/W[1 2 1. Pria. 4 Lihat Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Juanda Kota Pekanbaru 47 3. Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minumn Oplosan, dalam peraturan daerah tersebut mengatur secara langsung tentang ketentuan minuman beralkohol oplosan. Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Presiden No. 20 Dari Ibnu Umar r. Masalah penyalahgunaan minuman keras menjadi perhatian di berbagai kalangan di Indonesia. Masalah yang menjadi fokus dari tulisan ini adalah faktor-faktor penyebab peredaran minuman di Kabupaten Luwu Pengaturan minuman beralkohol yang biasa disebut sebagai minuman keras tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang minuman keras Nomor 86/Men/Kes/Per/IV/77 yang dimaksud dengan minuman beralkohol tapi bukan obat-obatan (dalam Koes Irianto, 2008: 98) minuman keras digolongkan menjadi: a. vi . 1 Kuisioner Pengetahuan Mengkonsumsi Minuman Keras Dalam penelitian ini, pengumpulan data ditunjukan kepada remaja laki-laki dan perempuan yang mengkonsumsi minuman keras menggunakan lembar kuisioner. kecenderungan mengkonsumsi minuman beralkohol. berbagai macam variasi minuman keras seperti diskotik, bar, kafe, tempat billiar, hingga pedagang kaki lima. Widarta, Surya, 2011, Dampak Minuman Keras dan Narkoba, BKKBN, Jakarta Widyatama, 2005 , bab II tinjauan pustaka pada skripsi tentang perbankan,lain mengenai metode menangani kreatifitas seorang bartender dalam pencampuran minuman dari teori terdahulu antara lain adalah: 1. ” (HR. 000 orang penduduk Indonesia mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol secara berlebihan, dan sebanyak. Di Kabupaten Gianyar sendiri telah memiliki suatu peraturan mengenai minuman beralkohol. (2) Dampak pergaulan bebas terhadap remaja di desa Sumberrejo seperti, menurunnya prestasi sekolah (prestasi belajar), putus sekolah, hamil di luar nikah. Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul: Strategi Guru Aqidah-Akhlak Dalam Mencegah Pengaruh Budaya Minuman Keras (Miras) Terhadap Remaja (Studi Kasus Di Mts Nurul Huda Desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak) Secara keseluruhan adalah hasil penelitian/karya saya sendiri, kecuali bagian tertentu yang dirujuk sumbernya. surabaya . 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. KABUPATEN BULUKUMBA) SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomi Islam Jurusan Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Oleh :. 86/Menkes/Per/IV/77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkandaerah No. Judul : Dampak Prilaku Remaja Terhadap Penggunaan Minuman Keras Nama :- Nim :- Program : - ABSTRAK Miras merupakan singkatan dari minuman keras, dimana minuman keras adalah jenis minuman yang mengandung alkohol, tidak peduli berapa. Hal inilah yang dikatakan Sumarwan (2003) bahwa, konsumen yang memperhatikan stimulus (suara yang keras, warna yang indah, atau huruf yang. Mulai dari pemerintah, LSM, Ormas, bahkan masyarakat pun juga turut serta membicarakan tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras. Tetapi sesuai kenyataan minuman keras dapat merusak proses berfikir dan menjadikan orang tidak sadarkan diri atau bertindak tidak sesuai kehendak. , 2016). Masih di jadikan. B. Tujuan 1. Di Aceh memiliki Hukum Islam Tentang Minuman Keras Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.